Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Smg koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Cabang Pemuda Lukas Indarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AKBAR BUDI PRAKOSO,SHkoperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Cabang Pemuda
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 359.106.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran hutang (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban terhadap PENGGUGAT dengan Lunas / Seketika sebesar Rp. 359.106.000,- (tiga ratus lima pulih Sembilan juta seratus enam ribu rupiah) dengan rincian :
  • Hutang pokok                                                     Rp. 330.000.000,-
  • Bunga tertunggak yang belum di bayarkan Rp.   26.400.000,-

Sampai gugatan ini diajukan

(2%/bulan x Rp. 330.000.000,- x 3 bulan)

  • Denda                                                                  Rp.   2.706.000,-

----------------------------- +

Jumlah                                                           Rp. 359.106.000,-

  • tiga ratus lima pulih Sembilan juta seratus enam ribu rupiah).

paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan;

  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan / menyerahkan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik, dan apabila barang jaminan tersebut di kuasai orang lain maka PENGGUGAT berhak untuk mengambil barang jaminan berupa BPKB beserta kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi :
  • Nomor BPKB               : P-01430153
  • Type/Merk/Tahun        : HR-V RUI 1.5 E PLUS CVT CKD /HONDA/2019
  • Nopol                              : H-517-JH
  • Nomor Rangka                        : MHRRU1860KJ801018
  • Nomor Mesin                : LI5Z61217075
  • Warna                             : Abu-Abu Baja Metalik
  • Atas nama Stnk           : PT MANDALATAMA ARMADA MOTOR

Bila perlu di damping oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan barang jaminan tersebut dapat diumumkan untuk dilelang guna membayar kepada PENGGUGAT;

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak