Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg NASEH, S.H., M.H. WARIAH Binti RAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 227 /M.3.30.4/Ft.1/03/2023
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Perbuatan terdakwa WARIAH Binti RAID sebagaimana tersebut diatas, merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Bahwa Perbuatan Terdakwa  WARIAH Binti RAID sebagaimana tersebut diatas, merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya