Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
250/Pid.Sus/2025/PN Smg | NORMA DHIASTUTI, SH. | HENDRI FIATMOJO Bin KASMIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 250/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2981/M.3.10/Eku.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
-------Bahwa terdakwa HENDRI FIATMOJO Bin KASMIRAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jln. Blancir Raya RT 008 RW 012 Kelurahan Plamongan sari Kecamatan Pedurungan Kidul Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.-----------------------------
ATAU KEDUA
-------Bahwa terdakwa HENDRI FIATMOJO Bin KASMIRAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jln. Blancir Raya RT 008 RW 012 Kelurahan Plamongan sari Kecamatan Pedurungan Kidul Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 32 Ayat (2) Jo. Pasal 30 UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |