Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Smg DYAH BUDI ASTUTI, S.H. ARI BOWO Bin (Alm) SRI HANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1216/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1DYAH BUDI ASTUTI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARI BOWO Bin (Alm) SRI HANDOKO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

      ------------- Bahwa terdakwa ARI BOWO bin (alm) SRI HANDOKO pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jl. Taman Durian Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

                                                                        

Subsidair  :

 

       ------------- Bahwa terdakwa ARI BOWO bin (alm) SRI HANDOKO pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Deseember 2024 bertempat di Jl. Taman Durian Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya