Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang cuti yang belum diambil / belum gugur sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/21, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 63.096.927,- (enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp 2.215.482 = Rp 39.878.676,-
- Uang Penghargaan masa kerja : 1 x 10 x Rp 2.215.482 = Rp 22.154.820,-
- Uang Penggantian Hak : Rp 2.215.482,- : 25 hari x 12 = Rp 1.063.431,- (+)
- Jumlah Keseluruhan = Rp. 63.096.927,-
|