INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | 1.PT. WANA INDAH ASRI 2.PT. TRIPUTRA CELEBES MANDIRI |
PT. KARTIKA JATI SENTOSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. Kartika Jati Sentosa, yang beralamat di Jl. Ngaran - Mlese, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses Penundaan PT. Kartika Jati Sentosa;
4. Menunjuk dan mengangkat:
• LOUIS SLEYVENT ELIEZER TAPPANGAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-59.AH.04.05-2023 yang berkantor di Kantor Hukum TAPPANGAN SALAMA & PARTNERS, beralamat di Jl. Perum Karah Indah 2 Blok J No.8, Karah, Jambangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti 20 Oktober 2023;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Kartika Jati Sentosa, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan;
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |