Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa ADEAI MOHTAR Alias AYI Bin MOHTAR IBRAHIM bersama dengan Sdr.
AGUS ANGGI AWAN (DPO) Nomor : DPO/3/XII/Res.1.8/2024/SEK.BMK tanggal 16 November 2024 yang dikeluarkan oleh Kapolsek Banyumanik Semarang, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Mess Jalan Tenes No. 01 Rt. 004 Rw. 011 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC, Noka : MH1JM3119JK806887, Nosin : JM31E1803836, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi SHEILA WIJAYANTI Binti SUWONO atau setidak- tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi SHEILA WIJAYANTI Binti SUWONO yang meminta tolong saksi MUHAMMAD IRFAN MUSTHOFA Bin NURUDIN untuk diantarkan ke tempat laundry yang berada di daerah Kesatrian Jatingaleh Kota Semarang dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC milik saksi SHEILA WIJAYANTI dan setelah selesai kemudian pulang kembali ke rumah Mess selanjutnya memakirkan 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQCdi depan kamar tidur saksi korban tepatnya di teras parkir sepeda motor kemudian saksi SHEILA dan saksi IRFAN masuk ke kamar masing-masing untuk beristirahat.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, Sdr. AGUS (Berdasarkan Daftar pencarian Orang Nomor : DPO/3/XI/Res.1.8/2024/SEK.BMK) dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy Warna Hitam datang menemui Terdakwa ADEAI MOHTAR Alias AYI Bin MOHTAR IBRAHIM di rumah mess dengan tujuan untuk mendaftar pekerjaan di tempat kerja Terdakwa sambil membawa 1 (satu) botol besar berisikan minuman keras (CIU) dan 3 (tiga) botol kecil fanta merah kemudian Sdr. AGUS (DPO) Bersama dengan Terdakwa minum minuman keras sambil membicarakan masalah pekerjaan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa secara spontan timbul keinginan untuk mengambil 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC milik saksi SHEILA WIJAYANTI yang diparkir di teras dan kemudian mengajak Sdr. AGUS (DPO) untuk mengambil unit motor milik saksi SHEILA WIJAYANTI..
- Bahwa karena Terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi dan penghuni mess yang lain sudah tertidur kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC milik saksi SHEILA WIJAYANTI yang pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci stang hingga keluar pagar dan kemudian menyuruh Sdr. AGUS (DPO) untuk bergantian mendorong unit sepeda motor tersebut.
- Bahwa karena 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC milik saksi SHEILA WIJAYANTI selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. AGUS (DPO) Terdakwa membawa unit motor tersebut ke saksi HERI FITRIYANTO pemilik tambal ban 24 jam dan Terdakwa menitipkan unit motor tersebut karena akan berangkat kerja dan siangnya unit motor akan diambil kembali oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diantar oleh Sdr. AGUS (DPO) menuju ke daerah Pamularsih tepatnya di warung burjo dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. AGUS sebagai imbalan atau upah karena telah membantu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC.
- Bahwa pada tanggal 09 November 2024 pada saat Terdakwa sedang berada di tempat kerjanya, Terdakwa di datangi oleh petugas Kepolisian Polsek Banyumanik Semarang dan diinterogasi dimana keberadaan 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC milik saksi SHEILA WIJAYANTI dan selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi tempat bengkel tambal ban dan Petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit SPM Roda Dua Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam Tahun 2018 Nopol K 3796 AQC tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SHEILA WIJAYANTI Binti SUWONO mengalami kerugian sekitar kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP |