Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Suyahmi
2.Suminem
3.Wagiyem
4.Sungatmi
5.Ngatmi Parini
6.Wagimin
7.Sunarni
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Suyahmi
2Suminem
3Wagiyem
4Sungatmi
5Ngatmi Parini
6Wagimin
7Sunarni
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Senang Kharisma Textile
Pihak
Petitum

       Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada     majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Para Penggugat diPHK sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat kompensasi PHK sebagai berikut:

 

a. Penggugat I

     Total keseluruhan    = Rp.43.479.954,-

  (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

b. Penggugat II    

   Total keseluruhan     = Rp.43.479.954,-

  (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

 

c. Penggugat III

     Total keseluruhan     = Rp.43.479.954,-

  (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

d. Penggugat IV

     Total keseluruhan     = Rp.43.479.954,-

  (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

     e. Penggugat V

     Total keseluruhan    = Rp.43.479.954,-

  (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

f. Penggugat V I

     Total keseluruhan    = Rp.43.479.954,-

  (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

g. Penggugat VII

     Total keseluruhan    = Rp.43.479.954,-

  (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama diliburkan mulai bulan November 2024 masing-masing sebesar Rp.2.288.366,-/bulan

 

5.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak