Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Paspor milik Pemohon, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : HENRI TRIBOWO, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : KHO, HENRI TRIBOWO ;
- Memberi ijin kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Klas I Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|