PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa LISTIYONO Bin KURI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR:
Perbuatan Terdakwa LISTIYONO Bin KURI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 26 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. |