Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
617/Pdt.G/2024/PN Smg MOCH AMIRUL ZIDIQ MUCHAMAD KHOIRUL BADIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 617/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MOCH AMIRUL ZIDIQ
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IIN KUSUMAWATI, S.H., M.H.MOCH AMIRUL ZIDIQ
Pihak
NoNama
1MUCHAMAD KHOIRUL BADIK
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA Kantor Cabang Utama Semarang
2KPKNL (Kantor Pelayanan Negara dan Lelang) Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan SAH perjanjian sewa menyewa antara PENGGUGAT Dengan TERGUGAT atas tanah dan bangunan SHM : 3228, luas ± 96 m2, di alamat Tembalang Pesona Asri Blok J No.19, Kel. Kramas, Kec. Tembalang, Kota Semarang atas nama TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT  Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
  4. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil berupa penyewaan tanah dan bangunan selama 3 tahun sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  2. Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena penyewaan tanah dan bangunan tersebut yang masih dikontrak orang lain akan hilang secara cuma-cuma, senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT  sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) secara TUNAI, LUNAS dan SEKETIKA;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;
    3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
    4. Menyatakan TURUT TERGUGAT I Dan II untuk tunduk dan patuh;
    5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak