Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
380/Pid.B/2024/PN Smg 1.Finradost Yufan M., S.H.
2.AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
3.MAHENDRA D., S.H., M.H.
4.ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
1.Djuanda Felix
2.Arianto als Awi
3.Bimo Yudo Alam Prakoso
4.Ari Andika
5.Ayu Listianingsih
6.The Adeline Nadia Cahyo
7.Michael Raymond Wijaya
8.Albert Raymond Wijaya
9.Maria Deyma Deatara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 380/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3290/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
2AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
3MAHENDRA D., S.H., M.H.
4ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Djuanda Felix[Penahanan]
2Arianto als Awi[Penahanan]
3Bimo Yudo Alam Prakoso[Penahanan]
4Ari Andika[Penahanan]
5Ayu Listianingsih[Penahanan]
6The Adeline Nadia Cahyo[Penahanan]
7Michael Raymond Wijaya[Penahanan]
8Albert Raymond Wijaya[Penahanan]
9Maria Deyma Deatara[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

----------Bahwa  Terdakwa MARIA DEYMA DEATARA, Terdakwa ALBERT RAYMOND WIJAYA, Terdakwa MICHAEL RAYMOND WIJAYA, Terdakwa THE ADELINE NADYA CAHYO, Terdakwa ARI ARIANTO als AWI  Terdakwa DJUANDA FELIX, Terdakwa BIMO YUDO ALAM PRAKOSO, Terdakwa AYU LISTIANINGSIH, Terdakwa ARI ANDIKA, Bersama-sama dengan AULIYA APRIANI status (DPO) Nomor : DPO/ 2 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024  dan CHRISTIAN FELIX SANJAYA HALIM ALIAS VINCENT status (DPO) Nomor : DPO/ 3 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024. pada bulan Mei Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tanggal 22 bulan Nopember sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan Jalan Kuala Mas XI no 523 Panggulor, Kota Samarang, Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa  Terdakwa MARIA DEYMA DEATARA, Terdakwa ALBERT RAYMOND WIJAYA, Terdakwa MICHAEL RAYMOND WIJAYA, Terdakwa THE ADELINE NADYA CAHYO, Terdakwa ARI ARIANTO als AWI  Terdakwa DJUANDA FELIX, Terdakwa BIMO YUDO ALAM PRAKOSO, Terdakwa AYU LISTIANINGSIH, Terdakwa ARI ANDIKA, Bersama-sama dengan AULIYA APRIANI status (DPO) Nomor : DPO/ 2 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024  dan CHRISTIAN FELIX SANJAYA HALIM ALIAS VINCENT status (DPO) Nomor : DPO/ 3 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024. pada bulan Mei Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tanggal 22 bulan Nopember sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan Jalan Kuala Mas XI no 523 Panggulor, Kota Samarang, Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-

 

ATAU

KETIGA

----------Bahwa  Terdakwa MARIA DEYMA DEATARA, Terdakwa ALBERT RAYMOND WIJAYA, Terdakwa MICHAEL RAYMOND WIJAYA, Terdakwa THE ADELINE NADYA CAHYO, Terdakwa ARI ARIANTO als AWI  Terdakwa DJUANDA FELIX, Terdakwa BIMO YUDO ALAM PRAKOSO, Terdakwa AYU LISTIANINGSIH, Terdakwa ARI ANDIKA, Bersama-sama dengan AULIYA APRIANI status (DPO) Nomor : DPO/ 2 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024  dan CHRISTIAN FELIX SANJAYA HALIM ALIAS VINCENT status (DPO) Nomor : DPO/ 3 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024. pada bulan Mei Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tanggal 22 bulan Nopember sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan Jalan Kuala Mas XI no 523 Panggulor, Kota Samarang, Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------

 

ATAU

KEEMPAT

----------Bahwa  Terdakwa MARIA DEYMA DEATARA, Terdakwa ALBERT RAYMOND WIJAYA, Terdakwa MICHAEL RAYMOND WIJAYA, Terdakwa THE ADELINE NADYA CAHYO, Terdakwa ARI ARIANTO als AWI  Terdakwa DJUANDA FELIX, Terdakwa BIMO YUDO ALAM PRAKOSO, Terdakwa AYU LISTIANINGSIH, Terdakwa ARI ANDIKA, Bersama-sama dengan AULIYA APRIANI status (DPO) Nomor : DPO/ 2 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024  dan CHRISTIAN FELIX SANJAYA HALIM ALIAS VINCENT status (DPO) Nomor : DPO/ 3 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024. pada bulan Mei Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tanggal 22 bulan Nopember sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan Jalan Kuala Mas XI no 523 Panggulor, Kota Samarang, Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

----------Bahwa  Terdakwa MARIA DEYMA DEATARA, Terdakwa ALBERT RAYMOND WIJAYA, Terdakwa MICHAEL RAYMOND WIJAYA, Terdakwa THE ADELINE NADYA CAHYO, Terdakwa ARI ARIANTO als AWI  Terdakwa DJUANDA FELIX, Terdakwa BIMO YUDO ALAM PRAKOSO, Terdakwa AYU LISTIANINGSIH, Terdakwa ARI ANDIKA, yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang bersama-sama dengan AULIYA APRIANI status (DPO) Nomor : DPO/ 2 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024  dan CHRISTIAN FELIX SANJAYA HALIM ALIAS VINCENT status (DPO) Nomor : DPO/ 3 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024. pada bulan Mei Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tanggal 22 bulan Nopember sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan Jalan Kuala Mas XI no 523 Panggulor, Kota Samarang, Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.---

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa  Terdakwa MARIA DEYMA DEATARA, Terdakwa ALBERT RAYMOND WIJAYA, Terdakwa MICHAEL RAYMOND WIJAYA, Terdakwa THE ADELINE NADYA CAHYO, Terdakwa ARI ARIANTO als AWI  Terdakwa DJUANDA FELIX, Terdakwa BIMO YUDO ALAM PRAKOSO, Terdakwa AYU LISTIANINGSIH, Terdakwa ARI ANDIKA, yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang bersama-sama dengan AULIYA APRIANI status (DPO) Nomor : DPO/ 2 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024  dan CHRISTIAN FELIX SANJAYA HALIM ALIAS VINCENT status (DPO) Nomor : DPO/ 3 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024. pada bulan Mei Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tanggal 22 bulan Nopember sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan Jalan Kuala Mas XI no 523 Panggulor, Kota Samarang, Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.---

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------Bahwa  Terdakwa MARIA DEYMA DEATARA, Terdakwa ALBERT RAYMOND WIJAYA, Terdakwa MICHAEL RAYMOND WIJAYA, Terdakwa THE ADELINE NADYA CAHYO, Terdakwa ARI ARIANTO als AWI  Terdakwa DJUANDA FELIX, Terdakwa BIMO YUDO ALAM PRAKOSO, Terdakwa AYU LISTIANINGSIH, Terdakwa ARI ANDIKA, yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang bersama-sama dengan AULIYA APRIANI status (DPO) Nomor : DPO/ 2 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024  dan CHRISTIAN FELIX SANJAYA HALIM ALIAS VINCENT status (DPO) Nomor : DPO/ 3 /VI/RES.1.12./2024/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2024. pada bulan Mei Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tanggal 22 bulan Nopember sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan Jalan Kuala Mas XI no 523 Panggulor, Kota Samarang, Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya