Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
365/Pdt.G/2019/PN Smg | LILIANA TEDJOSAPUTRO. Dkk | 1.R.A. Siti Isherini 2.Dra. Sri Haryati 3.Mahfud 4.Drs. Maryanto 5.John Artono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 365/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Para Penggugat merupakan pemilik hak Ruko Gajahmada Plaza setempat dikenal sebagai Plaza Simpang Lima Semarang yang beralamat di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan rincian sebagai berikut:
3.Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Para Tergugat tidak pernah mengurus, memelihara dan memanfaatkan ruko yang dimiliknya/Objek Sengketa dan/atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga tindakan/perbuatan Para Tergugat yang telah mempersulit proses jual beli tanah Ruko Gajahmada Plaza Simpang Lima, yaitu: 1)Ruko Blok B.14 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/70, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama R.A. Siti Isherini (Tergugat I) 2)Ruko Blok B.19 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/49, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama Dra. Sri Haryati (Tergugat II) 3)Ruko Blok B.35 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/--, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama Mahfud (Tergugat III) 4)Ruko Blok D.24 Lantai 2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/II/--, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama Drs. Maryanto (Tergugat IV) 5)Ruko Blok E.3 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/62, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama John Artono (Tergugat V)
4.Menyatakan/memerintahkan agar Para Tergugat mau melaksanakan proses peralihan hak/jual beli atas Objek Sengketa dan apabila karena satu dan lain hal Para Tergugat tidak dapat melaksanakan proses peralihan hak/jual beli atas Objek Sengketa, maka putusan ini berlaku sebagai kuasa dari Para Tergugat kepada Para Penggugat untuk dapat melakukan perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan terhadap objek sengketa, yaitu sebagai berikut: 1)Menawarkan, menentukan harga, menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melakukan peralihan hak/ jual beli atas Objek Sengketa mewakili Para Tergugat; 2)Menerima dan memotong hasil penjualan Objek Sengketa untuk biaya-biaya pengurusan, pelunasan pajak, pembayaran gaji dan pesangon para pekerja keamanan dan kebersihan ruko Gajahmada Plaza Simpang Lima dan biaya-biaya lain yang diperlukan secara proporsional; 3)Melakukan pembayaran beban-beban perpajakan Objek Sengketa dan menerima tanda terima pembayaran beban-beban perpajakan Objek Sengketa tersebut; 4)Melakukan penitipan hasil penjualan Objek Sengketa setelah dipotong biaya-biaya pengurusan, pelunasan pajak, pembayaran gaji dan pesangon para pekerja keamanan dan kebersihan ruko Gajahmada Plaza Simpang Lima dan biaya-biaya lain yang diperlukan secara proporsional kepada Turut Tergugat II untuk hasil penjualan Objek Sengketa milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, sedangkan untuk hasil penjualan Objek Sengketa milik Tergugat V dititipkan kepada Pengadilan Negeri Semarang; 5)Melakukan semua perbuatan/tindakan yang dipandang perlu guna pengurusan peralihan hak/jual beli atas Objek Sengketa;
5.Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerima penitipan dan menyimpan hasil penjualan 4 (empat) Objek Sengketa milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yaitu: 1)Ruko Blok B.14 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/70, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama R.A. Siti Isherini (Tergugat I) 2)Ruko Blok B.19 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/49, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama Dra. Sri Haryati (Tergugat II) 3)Ruko Blok B.35 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/--, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama Mahfud (Tergugat III) 4)Ruko Blok D.24 Lantai 2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/II/--, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama Drs. Maryanto (Tergugat IV) sebagai badan/instansi yang berwenang melakukan penyimpanan hasil penjualan boedel Afwezig.
Sedangkan untuk hasil penjualan Objek Sengketa milik Tergugat V dikonsinyasikan kepada Pengadilan Negeri Semarang agar kemudian hasil penjualan Objek sengketa tersebut diserahkan kepada Tergugat V, yaitu: -Ruko Blok E.3 Lantai 1 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 871/I/62, yang terletak di Jl. Simpang Lima/Gama Plaza, RT.002/RW.001 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pemilik atas nama John Artono (Tergugat V)
6.Memerintahkan Turut Tergugat I untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
7.Menetapkan sebagai hukumnya karena gugatan ini berdasarkan pada bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, kasasi, verzet maupun upaya-upaya hukum lainnya;
8.Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aquo et bono. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |