Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
638/Pdt.G/2024/PN Smg 1.PT. CHAKRA SARANA SENTOSA
2.PT. NUSATRA SATRIA TAMA
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 638/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. CHAKRA SARANA SENTOSA
2PT. NUSATRA SATRIA TAMA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yazdi SHPT. CHAKRA SARANA SENTOSA
2Ahmad Yazdi SHPT. NUSATRA SATRIA TAMA
Pihak
NoNama
1PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)
Pihak
Pihak
NoNama
1PT MUTUMANIKAM ABADI JAYA
2KEMENTRIAN PERHUBUNGAN (KEMENHUB)
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Tergugat dan Para Penggugat dalam hal pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang berdasarkan surat hasil Penunjukan (SHP) dengan rincian:
  • SHP Antara Penggugat I dan Tergugat.
    1. SHP No. KM.072/IV/4/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
    2. SHP No. KM.083/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
    3. SHP No. KM.084/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 498.350.000
    4. SHP No. KM.085/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 489.600.000
    5. SHP No. KM.087/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
    6. SHP No. KM.088/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 499.000.000
    7. SHP No. KM.089/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000

Total tagihan yang belum dibayarkan senilai Rp. 3.458.950.000

 

  • SHP antara Penggugat II dan Tergugat
    1. SHP No. KM.075/IV/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
    2. SHP No. KM.076/IV/5/DO.4-2024, senilai Rp. 490.000.000
    3. SHP No. KM.081/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 498.600.000
    4. SHP No. KM.083/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 497.300.000
    5. SHP No. KM.084/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
    6. SHP No. KM.088/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 497.700.000
    7. SHP No. KM.090/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 496.750.000
    8. SHP No. KM.091/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 499.850.000
    9. SHP No. KM.092/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
    10. SHP No. KM.093/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 499.850.000

     Total tagihan yang belum dibayarkan Senilai Rp. 4.959.550.000

Dengan nilai keseluruhan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Para Penggugat senilai Rp. 8.418.500.000 ( Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan sebesar Rp. 8.418.500.000 ( Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Imateril sebesar Rp. 3.000.000.0000 ( Tiga Milyar  Rupiah ) kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dan atau 0,5% Perbulan dari nilai tagihan sebesar Rp. 8.418.500.000               (Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak