Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Smg. 1.CV. KREASI TERA KARYA
2.LUWONO
3.PARMIN
4.MUAMAL
5.ARIF BUDIYANTO
6.ACHMAD SAFI’I
7.PRIYONO
8.TRI SUSANTO, ST
9.PT. VENINDO JAYA ABADI
10.REVANGGA PRIMA PRADANA
11.ADANG RULIAWAN
12.AGUS RIYANTO
13.PT. INTI KAHARSA SUKSES
14.SUNARNO
15.SANDI IRAWAN
16.RISKI HERMAWAN
17.KUSWARI
18.SYAFA’ATUL MAULID
19.WINDY SADEWO
20.IMAM YUDHIANTO
20.PT MEI KARYA
21.ADIZTYA WIBISAPUTRA
22.TRI WIDIA PUSPITASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV. KREASI TERA KARYA
2LUWONO
3PARMIN
4MUAMAL
5ARIF BUDIYANTO
6ACHMAD SAFI’I
7PRIYONO
8TRI SUSANTO, ST
9PT. VENINDO JAYA ABADI
10REVANGGA PRIMA PRADANA
11ADANG RULIAWAN
12AGUS RIYANTO
13PT. INTI KAHARSA SUKSES
14SUNARNO
15SANDI IRAWAN
16RISKI HERMAWAN
17KUSWARI
18SYAFA’ATUL MAULID
19WINDY SADEWO
20IMAM YUDHIANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanCV. KREASI TERA KARYA
2ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanPT. INTI KAHARSA SUKSES
3ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanSUNARNO
4ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanSANDI IRAWAN
5ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanRISKI HERMAWAN
6ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanKUSWARI
7ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanSYAFA’ATUL MAULID
8ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanWINDY SADEWO
9ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanIMAM YUDHIANTO
10ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanAGUS RIYANTO
11ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanADANG RULIAWAN
12ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanREVANGGA PRIMA PRADANA
13ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanLUWONO
14ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanPARMIN
15ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanMUAMAL
16ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanARIF BUDIYANTO
17ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanACHMAD SAFI’I
18ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanPRIYONO
19ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanTRI SUSANTO, ST
20ANDI DWI OKTAVIAN, SH, MH., dan RekanPT. VENINDO JAYA ABADI
Pihak
NoNama
1PT MEI KARYA
2ADIZTYA WIBISAPUTRA
3TRI WIDIA PUSPITASARI
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON PKPU, yaitu PT. MEI KARYA (TERMOHON PKPU I) ,  ADIZTYA WIBISAPUTRA (TERMOHON PKPU II) dan TRI WIDIA PUSPITASARI (TERMOHON PKPU II)  berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
 
4. Mengangkat :
 
MUHAMAD KADAFI, S.H., M.H. ., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.491AH.04.03-2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang berkantor pada saat ini di “LAW FIRM KADAFI & PARTNERS” Advokat dan Kurator  yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat V Nomor 17 RT 06 RW 05 Kemayoran Jakarta Pusat;
 
Selaku Pengurus dalam proses PKPU dan serta selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;
 
5. Menetapkan imbalan jasa Para Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
 
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak