Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
323/Pdt.G/2024/PN Smg Totok Kuspriyanto 1.Lucia Herwanti
2.Sugiyatno
3.Isroh SAG
4.Mudaimah
5.PT BPR Arto Moro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Totok Kuspriyanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Didik Simon Cahyadi Supranata, SH,MH,Sp.NTotok Kuspriyanto
Pihak
NoNama
1Lucia Herwanti
2Sugiyatno
3Isroh SAG
4Mudaimah
5PT BPR Arto Moro
Pihak
Pihak
NoNama
1Dodik Isprasetianto,SH,Mkn
2Arlini Rahmi Damayanti, SH
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  2. Menyatakan Akta Ikatan Jual Beli Dengan Pelunasan No. 01 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dihadapan DODIK ISPRASETIANTO, SH,M.Kn selaku Notaris di Kabupaten Demak adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum 4 ( empat ) bidang tanah kavling dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat bernomor: SHM No. 03324/Sumurejo, Surat Ukur No. 00421/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 3, SHM No. 03325/Sumurejo, Surat Ukur No. 00422/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 4, SHM No. 03326/Sumurejo, Surat Ukur No. 00423/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 5, SHM No. 03327/Sumurejo, Surat Ukur No. 00424/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 6 , adalah sah milik PENGGUGAT;---------------------------------------
  4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum mengabaikan isi dari pasal 5 Akta Ikatan Jual Beli Dengan Pelunasan No. 01 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dihadapan DODIK ISPRASETIANTO, SH,M.Kn selaku Notaris di Kabupaten Demak, dengan tidak segera melakukan jual beli dihadapan pejabat yang berwenang didalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), melainkan bersama-sama dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menjadikan ke empat sertipikat tersebut pada posita angka 12 tersebut diatas sebagai jaminan hutang TERGUGAT I di ( PT. BPR ) ARTO MORO /  TERGUGAT V;
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikat baik;----------------------------------
  6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap hak tanggungan peringkat I yang telah dibebankan TERGUGAT V atas sertipikat bernomor: SHM No. 03324/Sumurejo, Surat Ukur No. 00421/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 3, SHM No. 03325/Sumurejo, Surat Ukur No. 00422/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 4, SHM No. 03326/Sumurejo, Surat Ukur No. 00423/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 5, SHM No. 03327/Sumurejo, Surat Ukur No. 00424/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 6 ;--------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sertipikat bernomor: SHM No. 03324/Sumurejo, Surat Ukur No. 00421/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk  Kav No. 3,  SHM  No.  03325/Sumurejo,  Surat Ukur
  8. No. 00422/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 4, SHM No. 03326/Sumurejo, Surat Ukur No. 00423/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH   untuk Kav   No.   5, SHM No. 03327/Sumurejo, Surat Ukur No.00424/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020seluas120 m2, yangdikeluarkanoleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 6;---------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dijadikan dasar bagi PENGGUGAT untuk mengurus balik nama sertipikat bernomor: SHM No. 03324/Sumurejo, Surat Ukur No. 00421/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 3, SHM No. 03325/Sumurejo, Surat Ukur No. 00422/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 4, SHM No. 03326/Sumurejo, Surat Ukur No. 00423/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 5, SHM No. 03327/Sumurejo, Surat Ukur No. 00424/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 6 menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor Pertanahan Kota Semarang ( Turut TERGUGAT III );------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, verset, maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );------------------------------
  11. Memerintahkan kepada  TERGUGAT V untuk mengeluarkan SHM No. 03324/Sumurejo, Surat Ukur No. 00421/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 3, SHM No. 03325/Sumurejo, Surat Ukur No. 00422/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 4, SHM No. 03326/Sumurejo, Surat Ukur No. 00423/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 5, SHM No. 03327/Sumurejo, Surat Ukur No. 00424/SUMURREJO/2019, tanggal 31/01/2020 seluas 120 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06 November 2020 tercatat atas nama ISROH untuk Kav No. 6 dari daftar jaminan utang TERGUGAT I untuk kemudian diserahkan kepada PENGGUGAT;---------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum kepada Para TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT tunduk dan taat pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini;----------------------------------------
  13. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak