Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Smg DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. 1.BOBY TRI ADIYANTO bin EKO PRIYANTO
2.NEO PRASETYO bin DAVIR BUDIMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B- 1612 /M.3.10/Eoh.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO bersama-sama dengan terdakwa NEO PRASETYO  Bin DAVIR BUDIMAN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Menoreh Raya Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah  HP merk Iphone 14 Pro Max, warna deep purple (ungu), No.IMIE : 350089110366308,  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Januan 2024 sekira jam 19.30 Wib saat terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO tinggal dirumah terdakwa NEO PRASETYO kemudian terdakwa NEO PRASETYO mengajak terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO untuk potong rambut di daerah Krapyak, setelah itu terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO membonceng terdakwa NEO PRASETYO  Bin DAVIR BUDIMAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Spm Honda Vario warna putih tanpa plat milik terdakwa NEO PRASETYO  Bin DAVIR BUDIMAN menuju kearah babershop selanjutnya sekira pukul 20 00 Wib setelah dari potong rambut terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO mengajak terdakwa NEO PRASETYO untuk menngambil HP dengan perkataan “ayo muter-muter nyaut HP” dan disepakati oleh terdakwa NEO PRASETYO dengan ucapan “ayo” setelah itu terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO dengan terdakwa NEO PRASETYO berkeliling mencari calon korban dengan posisi terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO membonceng dibelakang sedangkan terdakwa NEO PRASETYO mengemudi sepeda motor
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa mencari korban di daerah Jalan Suratmo namun tidak ada calon korban, sehingga para terdakwa menuju ke arah kampus UNNES dan pada saat dijalan tersebut terdakwa melihat saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO dan saksi BERYL  HANIF  ARROHMAN bin SISWANTO mengendarai sepeda motor menuju ke arah sampangan dengan posisi saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO berada di belakang sedang bermain HP, sehingga timbul niat para terdakwa untuk mengambil HP yang dipegang saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO dan untuk merealisasikan niatnya tersebut terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO menyuruh terdakwa NEO PRASETYO untuk berputar balik “ayo muter balek kae ono mbak-mbak gowo HP” dijawab terdakwa NEO PRASETYO *ayo”, kemudian terdakwa NEO PRASETYO  Bin DAVIR BUDIMAN memutar balek dan mengikuti korban tersebut, lalu setelah melewati terowongan Jl. Menoreh Raya terdakwa NEO PRASETYO memepet sepeda motor yang dikendarai saksi BERYL  HANIF  ARROHMAN bin SISWANTO disebelah kiri, setelah sepeda motor sejajar dan mepet kemudian terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO langsung menarik dan mengambil HP yang berada di tangan saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO, setelah berhasil menguasai HP tersebut terdakwa NEO PRASETYO  Bin DAVIR BUDIMAN tancap gas untuk melarikan diri kearah Jl. Papandayan namun karena saat itu  saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO berteriak “jambret-jambret dan mengejar para terdakwa, sehingga para terdakwa dikejar oleh beberapa warga setelah itu para terdakwa lewat di jalan buntu sehingga para terdakwa berhenti, kemudian datang saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO dan saksi BERYL  HANIF  ARROHMAN bin SISWANTO menyusul bersama warga sehingga membuat terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO dan terdakwa NEO PRASETYO panik dan sepeda motor yang para terdakwa naiki terjatuh, melihat hal tersebut terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO hendak menolong terdakwa NEO PRASETYO dengan cara menarik sepeda motormya namun pada saat menarik sepedamotor tersebut HP hasil curian tersebut yang terdakwa BOBY TRI ADIYANTO Bin EKO PRIYANTO pegang ditangan kiri terjatuh, dan pada saat itu saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO dan saksi BERYL  HANIF  ARROHMAN bin SISWANTO berusaha mencari HP yang terdakwa jatuhkan tersebut dengan cara misscall dan akhirnya  HP tersebut berhasil ditemukan dan terdakwa diamankan oleh warga dan dibawa ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah  HP merk Iphone 14 Pro Max, warna deep purple (ungu), No.IMIE : 350089110366308 tersebut adalah untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualan akan para terdakwa bagi dua untu digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun sebelum terdakwa jual terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah  HP merk Iphone 14 Pro Max, warna deep purple (ungu), No.IMIE : 350089110366308 tersebut tanpa ijin atau sepengetahuan pemilik barang yakni saksi AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban AULIA DINDA ROBIANTO binti (alm) JOKO SUBIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Semarang, 28 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

Pihak Dipublikasikan Ya