Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA JUPRIYANTO bin (alm.) SUKIRNO; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-259/M.3.10.7/Eoh.2/04/2025
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA
Pihak
NoNamaPenahanan
1JUPRIYANTO bin (alm.) SUKIRNO;[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUPRIYANTO bin alm. SUKIRNO, pada hari pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 11.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di jalan Komodor Laut Yos Sudarso tepatnya dibawah Flyover Kelurahan Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib saat saksi RENDI PANGHEGAR sedang memberikan aba-aba untuk parkir truck milik saksi RENDI PANGHEGAR di jalan Komodor Laut Yos Sudarso tepatnya dibawah Fly over Kelurahan Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian melintas Terdakwa yang mengendarai sepeda motor bersama dengan anaknya yang berumur 1 tahun dan Terdakwa sempat menghentikan laju sepeda motornya kemudian mengatakan kepada saksi RENDI PANGHEGAR dengan kata-kata “KOWE NOPO MOTOMU PENDELAK-PENDELIK”, kemudian dijawab saksi RENDI PANGHEGAR dengan kata-kata “SOPO SING MENDELIK”, selanjutnya Terdakwa menjawab “KOWE TUNGGU NANG KENE SEK DILUK OJO LUNGO” dan kemudian Terdakwa pergi;
  • bahwa selanjutnya sekira 2 jam kemudian yaitu sekira pukul 11.50 wib Terdakwa datang menghampiri saksi RENDI PANGHEGA dengan berjalan kaki sambil marah-marah dan berkata “ASU YA, KOWE BAJINGAN”. Selanjutnya Terdakwa  menarik sebilah pisau 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 20 cm yang sebelumnya diselipkan dipinggang kanannya kemudian mengarahkan pisau tersebut dengan tangan kanan Terdakwa keperut saksi RENDI PANGHEGAR namun pada saat itu berhasil dihindari (saksi RENDI PANGHEGAR terjatuh dari kursi), lalu Terdakwa kembali menyerang saksi RENDI PANGHEGAR menggunakan pisau yang mengenai bagian paha belakang kiri, dan ketiga mengenai telapak tangan kanan karena saksi RENDI PANGHEGAR berusaha menghalau serangan pisau dari Terdakwa. Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh saksi  ADIN AKBAR GIPARNITAS dan saksi HANIP PRASETYO dimana Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa pisau yang digunakan untuk menyerang saksi RENDI PANGHEGAR. Terdakwa selanjutnya membuang pisau yang digunakan untuk menyerang saksi RENDI PANGHEGAR ke laut Tanjungmas diskitar Pos 3;
  • bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi RENDI PANGHEGAR mengalami luka sobek pada telapan tangan sebelah kanan dan luka sobek pada paha belakang kiri, sehingga kemudian dibawa berobat ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang oleh saksi pada sekira pukul 13.15 wib dan hasilnya saksi RENDI PANGHEGAR dilakukan rawat jalan/ langsung pulang kerumah;
  • bahwa akibat luka tersebut saksi RENDI PANGHEGAR (korban) merasa nyeri, badan menjadi demam sehingga korban tidak bisa kerja selama 1 hari dimana saksi RENDI PANGHEGAR merupakan sopir truck yang dalam mengemudikan truck harus memfungsikan tangannya sedangkan telapak tangannya mengalangi luka dan sakit, serta pada kaki kiri menjadi sulit untuk menginjak kopling karena luka pada bagian paha kiri;
  • bahwa berdasarkan Visum et repertum dari RUMAH SAKIT PANTI WILASA “Dr. CIPTO” No. 280/RSPWDC/PM/RM/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 yang dibuat dan ditandangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Albert Martius Hadiyono pada pokoknya menerangkan pada tanggal 16 Januari 2025 kurang lebih jam 13.15 wib telah memeriksa sdr. RENDI PANGHEGAR No. RM 451596 dengan PENDAPATN PADA PEMERIKSAAN:
  • Terdapat luka sayat 2,5 cm x 0,1 cm x 0,2 cm pada telapak tangan kanan
  • Terdapat luka sayat 2,5 cm x 0,1 cm x 0,2 cm pada paha belakang kiri;

Kesimpulan “luka sayat pada telapak tangan kanan dan luka sayat pada paha belakang kiri”

  • akibat terjadi karena: benda tajam;
  • bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi AMAT ROKIM dan saksi MULYO SUGIARTO (penangkap) setelah mendapat laporan polisi yang dibuat korban melakukan pencarian Terdakwa dan setelah mengetahui keberadaan Terdakwa di bawah Fly over Kelurahan Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang kemudian melakukan penangkapan, setelah dinterogasi Terdakwa mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau, namun pisau tersebut telah dibuang kelaut di Pos 3 dan telah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.

 

------ Perbuatan Terdakwa JUPRIYANTO bin alm. SUKIRNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya