Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
288/Pid.Sus/2019/PN Smg EVI YULIANTI,SE.SH HELMI DWI PUTRA bin TRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-146/0.3.10/Euh.2/04/2019
Pihak
NoNama
1EVI YULIANTI,SE.SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HELMI DWI PUTRA bin TRIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
c. Dakwaan ;
 
PRIMAIR :
 
   Bahwa terdakwa HELMI DWI PUTRA bin TRIYONO pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul `20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jl. Mlatibaru IV Kelurahan Mlatibaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :
 
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada sekitar pukul 14.00 Wib menghubungi Sdr Agung (DPO) melalui chating wahats apps menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Type Redmi 4A warna gold dengan nomor 082229083846 milik Terdakwa untuk memesan shabu dengan harga Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per setengah gram shabu, dan disanggupi oleh Sdr Agung, kemudian Terdakwa mentransfer ke rekening atas nama Heru dan Terdakwa di suruh menunggu untuk alamat pengambilan shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa diberi oleh Sdr. Agung untuk mengambil shabu di Jl. Mlatibaru IV Kel. Mlatibaru Kec. Semarang Timur Kota Semarang dan mendapatkan foto posisi shabu diletakkan, dan Terdakwa menemukan shabu tersebut. 
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan shabu tersebut Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri, lalu didatangi oleh saksi Maftukhin, SH bin Rochmat, saksi Riyadi Nugroho, SH bin H. Subandi (keduanya anggota Polisi Polrestabes Semarang) yang sebelumnya mencurigai gerak-gerik Terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saki Ganang Indrianto bin Djoko Widodo didapati barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, Type Redmi 4A, warna Gold, dengan simcard “Telkomsel” Simpati nomor 082 229 083 846, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 2 (dua) buah bendel plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kantong kain warna coklat yang bertuliskan Greenlight, 1 (satu) buah tas ransel merk FAMO warna hitam, 1 (satu) buah bukti slip transfer Bank BCA, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki, Type FU 150, warna merah hitam, Nopol : H-3004-QS, Noka : MH8DL11AZGJ123224, Nosin : CGA1ID123486, beserta STNKnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes guna proses hukum selanjutnya, dan setiba Terdakwa di Polrestabes semarang Terdakwa di ambil urine untuk dilakukan tes di laboratorium.  
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor. Lab. : 119/NNF/2019 tanggal 17 Januari 2019 menerangkan :
• BB-0266/2019NNF berupa 01 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15919 gram + U95 0,00007 gram yang dilakban warna hitam.
  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Pemeriksa : Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.
 
• BB-0267/2019/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine Terdakwa.
  Negatif tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika
Yang ditandatangani oleh. yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Pemeriksa : Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.
 
- Bahwa selain itu juga dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 544FKF/2019 tanggal 11 Maret 2019 terhadap barang bukti nomor BB-1135/2019/FKF berupa 1 ( satu ) buah Hand Phone dengan kondisi layar retak sebagian, warna putih merk Xiaomi, model Redmi 4A disita dari Terdakwa dengan kesimpulan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
 
- Bahwa Terdakwa bukan dokter, Pedagang besar farmasi, dan bukan pula seorang ahli yang bergerak di bidang obat dan Terdakwa melakukan hal tersebut tidak mempunyai ijin dari departemen yang berwenang.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal :  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
 
SUBSIDIAIR :
 
     Bahwa terdakwa HELMI DWI PUTRA bin TRIYONO pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul `20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jl. Mlatibaru IV Kelurahan Mlatibaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada sekitar pukul 14.00 Wib menghubungi Sdr Agung (DPO) melalui chating wahats apps menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Type Redmi 4A warna gold dengan nomor 082229083846 milik Terdakwa untuk memesan shabu dengan harga Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per setengah gram shabu, dan disanggupi oleh Sdr Agung, kemudian Terdakwa mentransfer ke rekening atas nama Heru dan Terdakwa di suruh menunggu untuk alamat pengambilan shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa diberi oleh Sdr. Agung untuk mengambil shabu di Jl. Mlatibaru IV Kel. Mlatibaru Kec. Semarang Timur Kota Semarang dan mendapatkan foto posisi shabu diletakkan, dan Terdakwa menemukan shabu tersebut. 
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan shabu tersebut Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri, lalu didatangi oleh saksi Maftukhin, SH bin Rochmat, saksi Riyadi Nugroho, SH bin H. Subandi (keduanya anggota Polisi Polrestabes Semarang) yang sebelumnya mencurigai gerak-gerik Terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saki Ganang Indrianto bin Djoko Widodo didapati barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, Type Redmi 4A, warna Gold, dengan simcard “Telkomsel” Simpati nomor 082 229 083 846, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 2 (dua) buah bendel plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kantong kain warna coklat yang bertuliskan Greenlight, 1 (satu) buah tas ransel merk FAMO warna hitam, 1 (satu) buah bukti slip transfer Bank BCA, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki, Type FU 150, warna merah hitam, Nopol : H-3004-QS, Noka : MH8DL11AZGJ123224, Nosin : CGA1ID123486, beserta STNKnya, kesemuanya diakui kepemilikan Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes guna proses hukum selanjutnya, dan setiba Terdakwa di Polrestabes semarang Terdakwa di ambil urine untuk dilakukan tes di laboratorium.  
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor. Lab. : 119/NNF/2019 tanggal 17 Januari 2019 menerangkan :
• BB-0266/2019NNF berupa 01 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15919 gram + U95 0,00007 gram yang dilakban warna hitam.
  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Pemeriksa : Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.
 
• BB-0267/2019/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine Terdakwa.
  Negatif tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika
yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Pemeriksa : Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.
.
- Bahwa selain itu juga dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 544FKF/2019 tanggal 11 Maret 2019 terhadap barang bukti nomor BB-1135/2019/FKF berupa 1 ( satu ) buah Hand Phone dengan kondisi layar retak sebagian, warna putih merk Xiaomi, model Redmi 4A disita dari Terdakwa dengan kesimpulan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
 
- Bahwa Terdakwa bukan dokter, Pedagang besar farmasi, dan bukan pula seorang ahli yang bergerak di bidang obat dan Terdakwa melakukan hal tersebut tidak mempunyai ijin dari departemen yang berwenang.
 
Perbuatan  Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya