Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
37/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg TRIYANA, SH. EDDY PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TRIYANA, SH.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PANGASTUTI UTAMI, SH., MH.TRIYANA, SH.
Pihak
NoNama
1EDDY PURNOMO
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajaiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Triyana SH) terhadap Termohon PKPU (EDDY PURNOMO).
  3. Menyatakan Termohon PKPU yaitu Bapak EDDY PURNOMO memiliki kewajiban pembayaran utang kepada Pemohon PKPU.
  4. Menyatakan Termohon PKPU yaitu Bapak EDDY PURNOMO berada dalam Penundaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas pada lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Termohon PKPU yaitu Bapak EDDY PURNOMO.
  6. Menunjuk pengurus M. KUNCARA BUDI SANTOSA, S.E., Ak.,M.M.,CA., CPA., BKP., lahir di Sleman tanggal 28 Maret 1971, beralamat kantor di, Kurator dan Pengurus berdasarkan KAP Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji & Rekan (Gedung Arva Lt. 5, Jalan R.P.Soeroso No. 40 Jakarta Pusat 10350), Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Nomor : AHU-121.AH.04.03-2020; EKA WINDHIARTO, S.H., Sp.N., M.H., CLA.,  lahir di Semarang tanggal 26 Januari 1969, beralamat kantor di Kantor Hukum EKA WINDHIARTO & Rekan (Jalan Mendoho Permai No. 5, Semarang, Jawa Tengah), Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Nomor :  AHU.AH.04.03-181; ZAENAL MUSTOFA, SH., M.H., lahir di Sukoharjo tanggal 10 November , beralamat kantor di Ruko Springvillle Residence Mangesti No. 3 (Jl. Mangesti Raya Waru Baki Sukoharjo), Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Nomor :  AHU.37AH.04.03.2020; Drs. RAJA SIRAIT, SH., M.H., M.M., CLA, CRA. , lahir di Porsea tanggal 10 Oktober 1962, beralamat kantor di RAJA SIRAIT & Partners (Komp. Graha Permata Pancoran Blok A No.7 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 32 TRiloka Pancoran Jakarta Selatan), Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Nomor :  AHU.AH.04.03.207, sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU yaitu Bapak EDDY PURNOMO dan/atau selaku Kurator apabila nantinya Termohon PKPU yaitu Bapak EDDY PURNOMO dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil Termohon PKPU yaitu Bapak EDDY PURNOMO dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara diucapkan.
  8. Menyatakan besar imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah tim selesai menjalankan tugasnya.
  9. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Termohon PKPU yaitu Bapak EDDY PURNOMO.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak