Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
232/Pdt.P/2025/PN Smg TRI MURIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TRI MURIYANI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama pemohon dari nama TRI MURIYANI menjadi nama RIBKA TRI MURYANI
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Semarang atau pejabat-pejabat dan instansi - instansi terkait untuk melakukan perubahan dokumen dokumen terkait dari nama TRI MURIYANI menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi RIBKA TRI MURYANI
  4. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak