Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
265/Pid.Sus-LH/2025/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.SAMSU AKBAR Bin (Alm) SURADI 2.RIBUT WAIDI Bin MUJIONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 265/Pid.Sus-LH/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3207/M.3.10/Eku.2/06/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa I SAMSU AKBAR Bin (Alm) SURADI, bersama-sama dengan terdakwa II RIBUT WAIDI Bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 tersebut, bertempat Jl. Plamongansari IV Kel. Plamongasari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |