Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
290/Pdt.P/2024/PN Smg UNTUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1UNTUNG
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2.  Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akta kelahiran anak pemohon yang semula tertulis dan terbaca bahwa di Semarang pada tanggal 27 Agustus 2006  telah lahir: GHINA PUTRI AGUSTIN anak Perempuan  dari Ibu : SANTI RETNO MULYATI, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca bahwa di Semarang pada tanggal 27 Agustus 2006  telah lahir GHINA PUTRI AGUSTIN anak Perempuam  dari suami isteri: UNTUNG  dan TRI ASTUTI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penatapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak