Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ABDUL KHOLIQ Bin (Alm) MASHUDI, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Depan Toko Simple Store Jl. Erlangga Timur No 11 Kel. Pleburan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
-----Perbuatan Terdakwa KHOIRUL ABDUL KHOLIQ Bin (Alm) MASHUDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------- |