Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT BPR Artha Mertoyudan 1.Lie Silvia Sugiarto
2.Ninik Andriyani
3.Hengky Gunawan Prasetiyo
4.Hengky Gunawan Prasetiyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR Artha Mertoyudan
Pihak
Pihak
NoNama
1Lie Silvia Sugiarto
2Ninik Andriyani
3Hengky Gunawan Prasetiyo
4Hengky Gunawan Prasetiyo
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 232.393.357,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor Kredit No. 08402570/ 08002979 tanggal 23  Juli 2020 yang disepakati dan ditandatangani oleh Ika Wawan Stiamor / Tergugat I dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah surat Jaminan yang ditandatangani oleh Lie Silvia Sugiarto (Tergugat II) dan Hengky Gunawan Prasetiyo (Tergugat III)
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji)  terhadap PENGGUGAT.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.232,393,537.58 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Delapan Sen) Secara tunai seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  • Outstanding Pokok pinjaman s/d tgl 30-11-2025......................  Rp.    213,716,434.45
  • Tunggakan Bunga s/d tgl 30-11-2025......................................... Rp.      16,608,816.90
  • Denda Tunggakan s/d tgl 30-11-2025.... .................................... Rp.        2,068,286.23

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan rumah milik Tergugat I  Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02873/Sayung, atas nama Ika Wawan Stiamor  seluas kurang lebih 65 mNIB : 11090507.2912 terletak di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :

  • Utara : Tanah Kosong
  • Timur : Rumah Kosong
  • Selatan : Jalan perumahan
  • Barat :Rumah Kosong

        7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak