Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Upah yang belum dibayar selama Bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu sejumlah Rp.38.612.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;
- Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.16.548.000,- (enam belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.33.096.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon
|
9 x
|
|
|
Rp. 24.822.000,-
|
- Uang Penghargaan masa kerja
|
- x
|
- 2.758.000
|
|
Rp. 8.274.000,- (+)
|
|
|
|
|
- 33.096.000,-
|
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
|