Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
568/Pdt.Bth/2023/PN Smg CHARLES SAERANG 1.BANK PAPUA CABANG UTAMA JAKARTA
2.PUJIANTO
3.KEMENTERIAN KEUANGAN cq KEPALA KPKNL SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 568/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CHARLES SAERANG
Pihak
Pihak
NoNama
1BANK PAPUA CABANG UTAMA JAKARTA
2PUJIANTO
3KEMENTERIAN KEUANGAN cq KEPALA KPKNL SEMARANG
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.Menerima provisi Pembantah;

2.Menangguhkan proses eksekusi rill Nomor 15/Eks.Rill/2018/PN.Smg sampai adanya Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan pasti.

 

DALAM POKOK PERKARA

1.Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk keseluruhannya;

2.Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;

3.Menyatakan menurut hukum lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Terbantah I terhadap jaminan tambahan adalah tidak sah, tidak berharga dan melawan hukum karena diawali oleh Perbuatan Terbantah I yang tidak terlebih dahulu melakukan eksekusi lelang hak tanggungan terhadap jaminan pokok;

4.Menyatakan  Terbantah I dan Terbantah II adalah beritikad buruk;

5.Menyatakan Pembelian Lelang yang dilakukan oleh Terbantah II terhadap 3 (tiga) objek

a.SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

b.SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

c.SHM No. 842/Jangli, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Wisnu Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

adalah tidak sah dan melawan hukum;

6.Menyatakan segala proses balik nama yang telah atau sedang dilakukan terhadap 3 (tiga) objek perkara yaitu

a.SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

b.SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

c.SHM No. 842/Jangli, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Wisnu Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

adalah tidak sah dan melawan hukum

7.Memerintahkan Jurus Sita  Pengadilan Negeri Semarang agar segera mengangkat segala proses eksekusi rill terhadap 3(tiga) objek perkara tersebut;

8.Memerintahkan Turut Terbantah agar melakukan blokir sertifikat 3 (tiga) sertifikat SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, dan SHM No. 842/Jangli dan tidak memproses segala balik nama atas 3 (tiga) sertifikat tersebut sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara a quo;

9.Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

10.Menghukum Para Terbantah  dan Turut Terbantah agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

11.Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                    (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak