Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Suyahmi
2.Suminem
3.Wagiyem
4.Sungatmi
5.Ngatmi Parini
6.Wagimin
7.Sunarni
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Suyahmi
2Suminem
3Wagiyem
4Sungatmi
5Ngatmi Parini
6Wagimin
7Sunarni
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Danang Sugiyatno, S.H.Suyahmi
2Danang Sugiyatno, S.H.Suminem
3Danang Sugiyatno, S.H.Wagiyem
4Danang Sugiyatno, S.H.Sungatmi
5Danang Sugiyatno, S.H.Ngatmi Parini
6Danang Sugiyatno, S.H.Wagimin
7Danang Sugiyatno, S.H.Sunarni
Pihak
NoNama
1PT.Senang Kharisma Textile
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:
  1. Penggugat I (Suyahmi) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp.20.127.620,-
  2. Penggugat II (Suminem) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.  18.703.504,-
  3. Penggugat III (Wagiyem) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 18.123.224,-
  4. Penggugat IV (Sungatmi) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp.21.275.370,-  
  5. Penggugat V (Ngatmi Parini) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 16.468.840,-         
  6. Penggugat VI (Wagimin) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.14.496.662,-   
  7. Penggugat VII (Sunarni) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   : Rp. 16.666.588,-    

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar cuti tahun 2020,2021,2022 yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 2.931.528,- / Penggugat

  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak