Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
209/Pid.Sus/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 209/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2033/M.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Banaran Rt.04 Rw.04 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--- -----------------
Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Banaran Rt.04 Rw.04 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Juncto pasal 145 Ayat (1)Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------
Atau
Ketiga ------- Bahwa Terdakwa DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Banaran Rt.04 Rw.04 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa penyimpanan yang teerkait dengan sediaan farmasi. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1)Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |