Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
397/Pdt.P/2017/PN Smg BUDY HERMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BUDY HERMAWAN
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (BUDI HERMAWAN) sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama : AGUNG HARIS MAULANA, laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal         22 April 2004 untuk merawat, mengasuh serta melakukan perbuatan hukum terhadap    hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual tanah HM No. 02463, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, seluas ±1924 M2, Surat Ukur tanggal19 Maret 1997,Nomor 11.01.05.02.01197/1997 yang kepemilikannya atas nama SULISTIYANI, BUDY HERMAWAN, AGUNG HARIS MAULANA.
  3. Membebankan biaya permohonan pada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak