Dakwaan |
KESATU
|
PERTAMA
|
Bahwa Terdakwa EDO DRAJAT WIRADIPUTRA ANAK DARI (ALM) HENDRA WIJAYA, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di depan BCA Syariah Jl. Kapten Piere Tendean kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara :
|
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 10.30 WIB ketika terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Malang RT. 002 / RW. 004, Kel. Purwodinatan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang terdakwa menghubungi Sdri NYAI (DPO) menggunakan Handphone merk Redmi Note 12 warna biru melalui Whastapp yang berisi “MBAK NYAI TERDAKWA MAU PESAN 10 BOTOL KASARAN WARNA PUTIH, 3 PLASTIK KASARAN WARNA KUNING BERLOGO DMP DAN 6 BOX MERSI APRAZOLAM” Lalu dijawab Sdri. NYAI “YA SUDAH TRANSFER DULU KE NOMOR REKENING” lalu terdakwa jawab “YA NYAI” lalu terdakwa mentrasfer uang pembelian ke nomor rekening Bank BCA milik terdakwa ke nomor rekening Bank BCA milik Sdri. NYAI atas nama NYAI ROJANAH uang sebesar Rp. 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menunggu Sdri NYAI untuk mengabari terdakwa lagi.
- Bahwa Kemudian Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB Sdri NYAI menghubungi terdakwa menggunakan telephone aplikasi whatsapps mengabarkan bahwa paket yang terdakwa pesan sudah tiba di Jasa Ekspedisi TOTO di daerah stasiun Poncol kemudian terdakwa berangkat menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, tipe CRF, warna Hitam Merah, Tanpa Plat Nomor menuju ke lokasi jasa ekspedisi untuk mengambil paket yang terdakwa pesan dari Sdri. NYAI setelah mengambil paket tersebut, kemudian terdakwa menuju ke rumah terdakwa dan membuka paket tersebut lalu menyimpan di dalam tas terdakwa.
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI yang memesan sediaan farmasi kepada terdakwa kemudian terdakwa berjanji untuk bertemu pada sore hari di daerah SPBU di genuk, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menuju ke tempat terdakwa berjanji dengan Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI dan setibanya di lokasi terdakwa bertemu dengan Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI dan memberikan tiap 4 (empat) buah botol plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah 4000 tablet kepada Sdr. SLAMET sedangkan Sdr. AJI 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet.
- Bahwa selanjutnya Sdr. SLAMET membayar dengan transfer ke rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- untuk 4 botol obat warna putih berlogo “Y”, sedangkan Sdr. AJI membayar dengan transfer ke rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 per 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet. Setelah sdr. SLAMET dan sdr. AJI melakukan pembayaran dengan transfer ke Rekening BCA terdakwa, kemudian terdakwa pergi menuju depan BCA Syariah Jl. Kapten Piere Tendean kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, saat terdakwa sedang berdiri di depan Bank BCA tiba-tiba datang beberapa petugas dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa di mana menyimpan obat-obatan terlarang tersebut, lalu terdakwa mengaku bahwa memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi WAHYU KRISNA MURTI, petugas Tim Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah botol plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y total sebanyak 6000 (enam ribu) butir;
- 3 (tiga) buah plastik berisi masing- masing 1000 (seribu) butir tablet berwarna kuning berlogo DMP total sebanyak 3000 (tiga ribu); dan
- 5 (Lima) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 50 (lima puluh) strip total sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet yang berada di dalam tas punggung yang terdakwa bawa,
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menanyakan kepada terdakwa lagi apakah masih menyimpan obat-obatan lainnya, kemudian terdakwa menjawab “ hanya itu saja obat-obatan terlarang yang terdakwa simpan dan bawa ”, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat-obatan tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa obat-obatan tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari Sdri NYAI (DPO), kemudian terdakwa jual / diedarkan lagi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa terdakwa menerangkan keuntungan yang diperoleh dalam menjual 1 (satu) buah botol plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet / obat kasaran warna putih dan warna kuning tersebut terdakwa dihargai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa tiap 1 (satu) buah botol plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet / obat kasaran warna putih dan warna kuning tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga keuntungan terdakwa tiap 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditemukan di dalam nomor rekening Bank BCA milik terdakwa adalah uang hasil penjualan 4 botol obat warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet.
- Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, tipe CRF, warna Hitam Merah, Tanpa Plat Nomor yang merupakan milik temannya terdakwa yang bernama saksi CAHYO PURNOMO, dan SPM motor tersebut terdakwa gunakan untuk sarana dalam menjual obat-obatan tersebut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti yang telah diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa :
- 6 (Enam) buah botol plastik berisi masing-masing @1000 (Seribu) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ dengan total 6000 (enam ribu) butir;
- 3 (tiga) buah plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna kunlng berlogo “ DMP “ total sebanyak 3000 (tiga ribu) butir;
- 5 (lima) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 50 (Ima puluh) strip total sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet;
- 1 (satu) buah tas punggung warna merah merk Eksport;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna biru dengan nomor WA 082116549100;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type CRF warna hitam-merah tanpa plat nomor + STNK; dan
- Uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1047/ NPF/2025 tanggal 28 Maret 2025 an. Terdakwa EDO DRAJAT WIRADIPUTRA ANAK DARI (ALM) HENDRA WIJAYA, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
-
-
-
-
-
-
- BB - 2624/2025/NPF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo “Y” didalam 1 (satu) buah botol warna putih dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 997 butir disimpulkan bahwa Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- BB - 2625/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning berlogo “DMP” dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 997 butir disimpulkan bahwa Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- BB - 2626/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) butir disimpulkan bahwa mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
|
ATAU
|
KEDUA
|
Bahwa Terdakwa EDO DRAJAT WIRADIPUTRA ANAK DARI (ALM) HENDRA WIJAYA, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di depan BCA Syariah Jl. Kapten Piere Tendean kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara :
|
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 10.30 WIB ketika terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Malang RT. 002 / RW. 004, Kel. Purwodinatan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang terdakwa menghubungi Sdri NYAI (DPO) menggunakan Handphone merk Redmi Note 12 warna biru melalui Whastapp yang berisi “MBAK NYAI TERDAKWA MAU PESAN 10 BOTOL KASARAN WARNA PUTIH, 3 PLASTIK KASARAN WARNA KUNING BERLOGO DMP DAN 6 BOX MERSI APRAZOLAM” Lalu dijawab Sdri. NYAI “YA SUDAH TRANSFER DULU KE NOMOR REKENING” lalu terdakwa jawab “YA NYAI” lalu terdakwa mentrasfer uang pembelian ke nomor rekening Bank BCA milik terdakwa ke nomor rekening Bank BCA milik Sdri. NYAI atas nama NYAI ROJANAH uang sebesar Rp. 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menunggu Sdri NYAI untuk mengabari terdakwa lagi.
- Bahwa Kemudian Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB Sdri NYAI menghubungi terdakwa menggunakan telephone aplikasi whatsapps mengabarkan bahwa paket yang terdakwa pesan sudah tiba di Jasa Ekspedisi TOTO di daerah stasiun Poncol kemudian terdakwa berangkat menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, tipe CRF, warna Hitam Merah, Tanpa Plat Nomor menuju ke lokasi jasa ekspedisi untuk mengambil paket yang terdakwa pesan dari Sdri. NYAI setelah mengambil paket tersebut, kemudian terdakwa menuju ke rumah terdakwa dan membuka paket tersebut lalu menyimpan di dalam tas terdakwa.
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI yang memesan sediaan farmasi kepada terdakwa kemudian terdakwa berjanji untuk bertemu pada sore hari di daerah SPBU di genuk, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menuju ke tempat terdakwa berjanji dengan Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI dan setibanya di lokasi terdakwa bertemu dengan Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI dan memberikan tiap 4 (empat) buah botol plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah 4000 tablet kepada Sdr. SLAMET sedangkan Sdr. AJI 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet.
- Bahwa selanjutnya Sdr. SLAMET membayar dengan transfer ke rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- untuk 4 botol obat warna putih berlogo “Y”, sedangkan Sdr. AJI membayar dengan transfer ke rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 per 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet. Setelah sdr. SLAMET dan sdr. AJI melakukan pembayaran dengan transfer ke Rekening BCA terdakwa, kemudian terdakwa pergi menuju depan BCA Syariah Jl. Kapten Piere Tendean kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, saat terdakwa sedang berdiri di depan Bank BCA tiba-tiba datang beberapa petugas dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa di mana menyimpan obat-obatan terlarang tersebut, lalu terdakwa mengaku bahwa memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi WAHYU KRISNA MURTI, petugas Tim Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah botol plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y total sebanyak 6000 (enam ribu) butir;
- 3 (tiga) buah plastik berisi masing- masing 1000 (seribu) butir tablet berwarna kuning berlogo DMP total sebanyak 3000 (tiga ribu); dan
- 5 (Lima) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 50 (lima puluh) strip total sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet yang berada di dalam tas punggung yang terdakwa bawa,
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menanyakan kepada terdakwa lagi apakah masih menyimpan obat-obatan lainnya, kemudian terdakwa menjawab “ hanya itu saja obat-obatan terlarang yang terdakwa simpan dan bawa ”, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat-obatan tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa obat-obatan tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari Sdri NYAI (DPO), kemudian terdakwa jual / diedarkan lagi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa terdakwa menerangkan keuntungan yang diperoleh dalam menjual 1 (satu) buah botol plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet / obat kasaran warna putih dan warna kuning tersebut terdakwa dihargai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa tiap 1 (satu) buah botol plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet / obat kasaran warna putih dan warna kuning tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga keuntungan terdakwa tiap 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditemukan di dalam nomor rekening Bank BCA milik terdakwa adalah uang hasil penjualan 4 botol obat warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet.
- Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, tipe CRF, warna Hitam Merah, Tanpa Plat Nomor yang merupakan milik temannya terdakwa yang bernama saksi CAHYO PURNOMO, dan SPM motor tersebut terdakwa gunakan untuk sarana dalam menjual obat-obatan tersebut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti yang telah diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa :
- 6 (Enam) buah botol plastik berisi masing-masing @1000 (Seribu) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ dengan total 6000 (enam ribu) butir;
- 3 (tiga) buah plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna kunlng berlogo “ DMP “ total sebanyak 3000 (tiga ribu) butir;
- 5 (lima) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 50 (Ima puluh) strip total sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet;
- 1 (satu) buah tas punggung warna merah merk Eksport;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna biru dengan nomor WA 082116549100;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type CRF warna hitam-merah tanpa plat nomor + STNK; dan
- Uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1047/ NPF/2025 tanggal 28 Maret 2025 an. Terdakwa EDO DRAJAT WIRADIPUTRA ANAK DARI (ALM) HENDRA WIJAYA, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
-
-
-
-
-
-
- BB - 2624/2025/NPF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo “Y” didalam 1 (satu) buah botol warna putih dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 997 butir disimpulkan bahwa Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- BB - 2625/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning berlogo “DMP” dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 997 butir disimpulkan bahwa Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- BB - 2626/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) butir disimpulkan bahwa mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
DAN
|
KEDUA
|
Bahwa Terdakwa EDO DRAJAT WIRADIPUTRA ANAK DARI (ALM) HENDRA WIJAYA, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di depan BCA Syariah Jl. Kapten Piere Tendean kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Gol. IV, yang dilakukan dengan cara :
|
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 10.30 WIB ketika terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Malang RT. 002 / RW. 004, Kel. Purwodinatan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang terdakwa menghubungi Sdri NYAI (DPO) menggunakan Handphone merk Redmi Note 12 warna biru melalui Whastapp yang berisi “MBAK NYAI TERDAKWA MAU PESAN 10 BOTOL KASARAN WARNA PUTIH, 3 PLASTIK KASARAN WARNA KUNING BERLOGO DMP DAN 6 BOX MERSI APRAZOLAM” Lalu dijawab Sdri. NYAI “YA SUDAH TRANSFER DULU KE NOMOR REKENING” lalu terdakwa jawab “YA NYAI” lalu terdakwa mentrasfer uang pembelian ke nomor rekening Bank BCA milik terdakwa ke nomor rekening Bank BCA milik Sdri. NYAI atas nama NYAI ROJANAH uang sebesar Rp. 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menunggu Sdri NYAI untuk mengabari terdakwa lagi.
- Bahwa Kemudian Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB Sdri NYAI menghubungi terdakwa menggunakan telephone aplikasi whatsapps mengabarkan bahwa paket yang terdakwa pesan sudah tiba di Jasa Ekspedisi TOTO di daerah stasiun Poncol kemudian terdakwa berangkat menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, tipe CRF, warna Hitam Merah, Tanpa Plat Nomor menuju ke lokasi jasa ekspedisi untuk mengambil paket yang terdakwa pesan dari Sdri. NYAI setelah mengambil paket tersebut, kemudian terdakwa menuju ke rumah terdakwa dan membuka paket tersebut lalu menyimpan di dalam tas terdakwa.
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI yang memesan sediaan farmasi kepada terdakwa kemudian terdakwa berjanji untuk bertemu pada sore hari di daerah SPBU di genuk, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menuju ke tempat terdakwa berjanji dengan Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI dan setibanya di lokasi terdakwa bertemu dengan Sdr. SLAMET dan Sdr. AJI dan memberikan tiap 4 (empat) buah botol plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah 4000 tablet kepada Sdr. SLAMET sedangkan Sdr. AJI 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet.
- Bahwa selanjutnya Sdr. SLAMET membayar dengan transfer ke rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- untuk 4 botol obat warna putih berlogo “Y”, sedangkan Sdr. AJI membayar dengan transfer ke rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 per 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet. Setelah sdr. SLAMET dan sdr. AJI melakukan pembayaran dengan transfer ke Rekening BCA terdakwa, kemudian terdakwa pergi menuju depan BCA Syariah Jl. Kapten Piere Tendean kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, saat terdakwa sedang berdiri di depan Bank BCA tiba-tiba datang beberapa petugas dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa di mana menyimpan obat-obatan terlarang tersebut, lalu terdakwa mengaku bahwa memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi WAHYU KRISNA MURTI, petugas Tim Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah botol plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y total sebanyak 6000 (enam ribu) butir;
- 3 (tiga) buah plastik berisi masing- masing 1000 (seribu) butir tablet berwarna kuning berlogo DMP total sebanyak 3000 (tiga ribu); dan
- 5 (Lima) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 50 (lima puluh) strip total sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet yang berada di dalam tas punggung yang terdakwa bawa,
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menanyakan kepada terdakwa lagi apakah masih menyimpan obat-obatan lainnya, kemudian terdakwa menjawab “ hanya itu saja obat-obatan terlarang yang terdakwa simpan dan bawa ”, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat-obatan tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa obat-obatan tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari Sdri NYAI (DPO), kemudian terdakwa jual / diedarkan lagi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa terdakwa menerangkan keuntungan yang diperoleh dalam menjual 1 (satu) buah botol plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet / obat kasaran warna putih dan warna kuning tersebut terdakwa dihargai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa tiap 1 (satu) buah botol plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet / obat kasaran warna putih dan warna kuning tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga keuntungan terdakwa tiap 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditemukan di dalam nomor rekening Bank BCA milik terdakwa adalah uang hasil penjualan 4 botol obat warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1mg berjumlah 10 (sepuluh) strip total sebanyak 100 (seratus) butir tablet.
- Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, tipe CRF, warna Hitam Merah, Tanpa Plat Nomor yang merupakan milik temannya terdakwa yang bernama saksi CAHYO PURNOMO, dan SPM motor tersebut terdakwa gunakan untuk sarana dalam menjual obat-obatan tersebut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti yang telah diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa :
- 6 (Enam) buah botol plastik berisi masing-masing @1000 (Seribu) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ dengan total 6000 (enam ribu) butir;
- 3 (tiga) buah plastik berisi masing-masing @ 1000 (seribu) butir tablet warna kunlng berlogo “ DMP “ total sebanyak 3000 (tiga ribu) butir;
- 5 (lima) buah plastik berisi mersi Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 50 (Ima puluh) strip total sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet;
- 1 (satu) buah tas punggung warna merah merk Eksport;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna biru dengan nomor WA 082116549100;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type CRF warna hitam-merah tanpa plat nomor + STNK; dan
- Uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1047/ NPF/2025 tanggal 28 Maret 2025 an. Terdakwa EDO DRAJAT WIRADIPUTRA ANAK DARI (ALM) HENDRA WIJAYA, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
-
-
-
-
-
-
- BB - 2624/2025/NPF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo “Y” didalam 1 (satu) buah botol warna putih dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 997 butir disimpulkan bahwa Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- BB - 2625/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning berlogo “DMP” dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 997 butir disimpulkan bahwa Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- BB - 2626/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) butir disimpulkan bahwa mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Gol. IV.
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
|