Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg PT. RUKUN JAYA INDAH PT. HOLI MINA JAYA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 22 Jul. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DR. EDY LISDIYONO, SH.MHPT. RUKUN JAYA INDAH
2AGUS SUPRIHANTO.SH.M.Si. dan RekanPT. RUKUN JAYA INDAH
3A. GUMILANG RANGGA S., S.H., M.H., CLAPT. RUKUN JAYA INDAH
4REZA REVANSA PUTRA NEGARA, S.H.PT. RUKUN JAYA INDAH
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. HOLI MINA JAYA, berkedudukan hukum di Semarang,; 
 
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara  TERMOHON PKPU/PT. HOLI MINA JAYA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
 
 
3. Menunjuk serta mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. HOLI MINA JAYA; 
 
4. Menunjuk dan mengangkat  : 
 
- YAN ARDIAN HENDI ASMARA, S.H.,M.H.  Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator SK MENKEH NOMOR : AHU-465 AH.04.03-2021 tanggal 24 agustus 2021 ; 
Dan
- CHANDRA BOWO NAGORO., SH. MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator SK MENKEH AHU-474 AH.04.03.2021, tanggal 24 agustus 2021;
 
Keduanya yang berkantor pada Kantor Advokat dan Kurator YAN ASMARA & PARTNERS Beralamat di Sumber RT 02,RW 07, Ngampon, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang Jawa Tengah. 
 
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU, atau selaku KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT. 
 
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan Surat tercatat atau kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut diatas ; 
 
6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU ;  
 
Atau
 
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak