Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Smg Eko Yulianto, S.H., M.H. Tri Sari Hartono Atmaji alias Aji Anak Laki-Laki dari Kasmian. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2525/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1Eko Yulianto, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Tri Sari Hartono Atmaji alias Aji Anak Laki-Laki dari Kasmian.[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

--------- Bahwa terdakwa Tri Sari Hartono Atmaji alias Aji Anak Laki-Laki dari Kasmian, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 04 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di rumah yang beralamat Srondol Kulon Rt.04 Rw.07 Kelurahan Srondol Kulon Keccamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di Shopee Express Jalan Sukun Raya Nomor 24 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di J&T Express Banyumanik di Jalan Jati Raya Blok E Nomor 1 Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

 

--------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Tri Sari Hartono Atmaji alias Aji Anak Laki-Laki dari Kasmian, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 04 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di rumah yang beralamat Srondol Kulon Rt.04 Rw.07 Kelurahan Srondol Kulon Keccamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di Shopee Express Jalan Sukun Raya Nomor 24 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di J&T Express Banyumanik di Jalan Jati Raya Blok E Nomor 1 Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1).

 

--------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal  145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --

Pihak Dipublikasikan Ya