Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT BCA MULTI FINANCE 1.Prapti Ardianingsih Panjaitan
2.Abri Setiawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EKO SUNARYO, SHPT BCA MULTI FINANCE
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 298.797.340,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 73001000038823 tertanggal 31 Juli 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
  • Sisa angsuran sebesar Rp. 291.876.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  • Denda keterlambatan per tanggal 21 Februari 2024 sebesar Rp. 6.921.340,- (enam juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

Sehingga total utang Para Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 298.797.340,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas;

  1. Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00488959.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak