Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Smg NOOR HAYATI, SH ALFREDO MAULANA HAFIDH Alias ALDO Bin IMANU SURYA HAKSARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2586/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa Alfredo Maulana Hafidh alias Aldo bin Imanu Surya Haksara bersama dengan saksi Ali Shabana (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Happy Adi Kusuma Jl. Pergiwati I No. 2 Rt 005 Rw 006 Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.


------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------------------
                                           
SUBSIDIAIR :
-----------  Bahwa terdakwa Alfredo Maulana Hafidh alias Aldo bin Imanu Surya Haksara bersama dengan saksi Ali Shabana  (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di pintu masuk Jl. Mangga Raya Kelurahan Lamper Kidul Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya