Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT. HAVINDO PAKAN OPTIMA PT. BIRAWA DOMESTIK LOGISTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. HAVINDO PAKAN OPTIMA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BIRAWA DOMESTIK LOGISTIK
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatahkan SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Surat Perjanjian Pembayaran Kewajiban tertanggal 27 April 2024;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT (Kerugian Materil + Kerugian Immateril) sebesar Rp. 150.000.000,- secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT paling lambat 1 (satu) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal 22 November 2024 (tanggal terjadinya kejadian yang menyebabkan produk yang diangkut oleh TERGUGAT RUSAK) sampai TERGUGAT menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
  7. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT memiliki Hak untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya, Otoritas Jasa Keuangan dan jajarannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda dan jajarannya, serta Kelurahan atau Kantor Desa dan Kecamatan dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak