Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
452/Pid.Sus/2025/PN Smg | SRI SUPARNI, SH | WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 452/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4817/M.3.10/Enz.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ----------Bahwa terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO bersama sama saksi DANU KARYANTO Bin PONIMAN (perkara terpisah) dan Sdr. SEPTIAN/SAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------
Subsidiair : ----------Bahwa terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO bersama sama saksi DANU KARYANTO Bin PONIMAN (perkara terpisah) dan Sdr. SEPTIAN/SAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |