Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
619/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. 1.SUKIYANTO Bin KURSINI
2.YUDA PRATAMA Bin MULYANTOKO
3.RADEN MAS REDHO SUSANTO Bin Alm.RADEN ALFERO KARIM
4.DIKI ARMIYANTO Bin SUWITO
5.RULIYANTO Bin KUWADI
6.ERWIN HENDIKA Bin MARTONO
7.RIZKI MUHAMMAD LUTFI RIZALALLAH Bin ASEP HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 619/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5614/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUKIYANTO Bin KURSINI[Penahanan]
2YUDA PRATAMA Bin MULYANTOKO[Penahanan]
3RADEN MAS REDHO SUSANTO Bin Alm.RADEN ALFERO KARIM[Penahanan]
4DIKI ARMIYANTO Bin SUWITO[Penahanan]
5RULIYANTO Bin KUWADI[Penahanan]
6ERWIN HENDIKA Bin MARTONO[Penahanan]
7RIZKI MUHAMMAD LUTFI RIZALALLAH Bin ASEP HIDAYAT[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I SUKIYANTO Bin KURSINI bersama-sama dengan terdakwa II YUDA PRATAMA Bin MULYANTOKO, terdakwa III RADEN MAS REDHO SUSANTO Bin Alm.RADEN ALFERO KARIM, terdakwa IV DIKI ARMIYANTO bin SUWITO, terdakwa V RULIYANTO Bin KUWADI, terdakwa VI ERWIN HENDIKA Bin MARTONO dan terdakwa VII RIZKI MUHAMMAD LUTFI RIZALALLAH Bin ASEP HIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023, hari jum’at tanggal 30 Juni 2023 dan hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di ruang di ruang ( UPBM “ Unit Pengolahan bahan Mentah “) dan ruang produksi PT.Santos Jaya Abadi Semarang – Plant Alamat Jl.Kawasan Industri Candi Tahap V Kel.Ngaliyan Kec.Ngaliyan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)”.


Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya