Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg EKO HARTOYO, S.H., M.H. HARYANI OKTAVIANTININGSIH, S.E., M.SI BINTI HARYONO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1524 /M.3.40/Ft.1/08/2023
Pihak
NoNama
1EKO HARTOYO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARYANI OKTAVIANTININGSIH, S.E., M.SI BINTI HARYONO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya