Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg 1.Nila Kumalaning Tyas
2.Carolin Dina Novitasari
PT Sawah Besar Farma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nila Kumalaning Tyas
2Carolin Dina Novitasari
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL ARIFIN, S.H.INila Kumalaning Tyas
2ZAINAL ARIFIN, S.H.ICarolin Dina Novitasari
Pihak
NoNama
1PT Sawah Besar Farma
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penggantian hak, dan penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut :

PENGGUGAT I

  • Pesangon                : 2 x 9 x Rp.  2.650.000,-        : Rp. 47.700.000,-
  • PMK                       : 1 x 4 x Rp.  2.650.000,-        : Rp. 10.600.000,-
  • Penggatian Hak      : 15% x Rp. 58.300.000,-        : Rp.   8.745.000,-
  • Total yang harus dibayarkan                              : Rp. 67.045.000,-

PENGGUGAT II

  • Pesangon                : 2 x 5 x Rp.  2.310.088,-        : Rp. 23.100.875,-
  • PMK                       : 1 x 2 x Rp.  2.310.088,-        : Rp.   4.620.175,-
  • Penggatian Hak      : 15% x Rp. 27.721.050,-        : Rp.    4.158.158,- 
  • Total yang harus dibayarkan                              : Rp.  31.879.208,-
  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa upah Para Penggugat pada periode September 2017 hingga Januari  2018;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Para Penggugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Putusan ini secara serta merta (uit voerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
  5.  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya