Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penggantian hak, dan penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut :
PENGGUGAT I
- Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.650.000,- : Rp. 47.700.000,-
- PMK : 1 x 4 x Rp. 2.650.000,- : Rp. 10.600.000,-
- Penggatian Hak : 15% x Rp. 58.300.000,- : Rp. 8.745.000,-
- Total yang harus dibayarkan : Rp. 67.045.000,-
PENGGUGAT II
- Pesangon : 2 x 5 x Rp. 2.310.088,- : Rp. 23.100.875,-
- PMK : 1 x 2 x Rp. 2.310.088,- : Rp. 4.620.175,-
- Penggatian Hak : 15% x Rp. 27.721.050,- : Rp. 4.158.158,-
- Total yang harus dibayarkan : Rp. 31.879.208,-
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa upah Para Penggugat pada periode September 2017 hingga Januari 2018;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Para Penggugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Putusan ini secara serta merta (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
-
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |