Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
616/Pid.B/2024/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA, S.H. PUTRI WIDYA SARI Anak dari PURBANI RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 616/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5685/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1VIDYA AYU PRATAMA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1PUTRI WIDYA SARI Anak dari PURBANI RIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PUTRI WIDYA SARI Anak dari PURBANI RIYANTO sekira Bulan Oktober Tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2023 sampai dengan BulanMei Tahun 2024, bertempat di Kantor CV. Kopi Kreasi Panorama alamat Jalan Setiabudi No 28 Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/ hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

 

Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya