Bahwa Terdakwa PUTRI WIDYA SARI Anak dari PURBANI RIYANTO sekira Bulan Oktober Tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2023 sampai dengan BulanMei Tahun 2024, bertempat di Kantor CV. Kopi Kreasi Panorama alamat Jalan Setiabudi No 28 Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/ hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |