Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
102/Pdt.G/2019/PN Smg | Renny Yunita | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cab. Semarang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik. 3.Menyatakan Sah dan Berharga SITA JAMINAN terhadap objek tersebut dibawah ini. -Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 15814 luas 144 m2 atas nama Renny Yunita yang terletak di Desa Batusari Kec. Mranggen Kab. Demak. 4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun juga karena okjek tanah dan bangunan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Semarang. 5.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun Kasasi 6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pelunasan pokoknya saja. 7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penjadwalan lelang karena perkara ini akan segera berakhir dengan maksud baik Penggugat yang akan melunasi hutangnya terhadap Tergugat. 8.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |