Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
568/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Dennis Lal Nathani
2.Agus Sugiarto
1.Fatchur Rochman
2.Lukman, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SLAMET WIDODO, S.H.Dennis Lal Nathani
2SLAMET WIDODO, S.H.Agus Sugiarto
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan ;

2.Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan mengikat atas Akta Perikatan Jual Beli nomor 10 tanggal 21 Desember 2021 terhadap Para Penggugat dan Para Tergugat ;

3.Menetapkan menurut hukum Obyek Sengketa berupa :

a.Sertifikat Hak Milik nomor 235/Kalikondang, tercatat atas nama Agus Sugiarto sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10-12-1993 nomor 3422/1993 luas kurang lebih 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-10-1994, terletak di Desa Kalikondang Kec Demak Kab Demak ;

b.Sertifikat Hak Milik nomor 231/Katonsari tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 01-12-1993 nomor 3420/1993 luas kurang lebih 5.560 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-01-1994, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak.

c.Sertifikat Hak Milik nomor 59/Katonsari, tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 01-10-1985 nomor 1976/1985 luas kurang lebih 810 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 07-10-1985, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak ;

d.Sertifikat Hak Milik nomor 230/Katonsari, tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 01-12-1983 nomor 3421/1983 luas kurang lebih 4.757 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-01-1994, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak ;

Ke-empat bidang tanah terletak berurutan dari selatan ke utara masing-masing nomor 235/Kalikondang, nomor 231/Katonsari, nomor 59/Katonsari, nomor 230/Katonsari dan menjadi satu kesatuan bidang dengan batas-batas sesuai tercantum dalam sertifikat sebagai berikut :

-Sebelah barat berbatasan dengan saluran air dan jalan desa

-Sebelah utara berbatasan dengan tanah bengkok desa Katonsari

-Sebelah timur berbatasan dengan tanahnya Mat Zaeri, Slamet, Mat Zaeni, Tasripan sekarang batas sebelah timur berupa beberapa bidang tanah kapling milik perumahan lain. 

-Sebelah selatan berbatasan dengan tanahnya Sutomo

       Adalah milik Penggugat II sesuai dengan nama yang tercantum pada sertifikat yang telah disebutkan.

4.Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestai tidak memenuhi Kewajiban pelunasan pada tahap ketiga sesuai bunyi pasal 2 sebagaimana telah disepakati dalam Akta Perikatan Jual Beli nomor 10 tanggal 12 Desember 2021 ;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik ;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak