Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
314/Pdt.G/2025/PN Smg 1.WARSIMAN
2.NUR AINI
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
3.DIAN EKANINGSIH
4.CHINTIA SRIWIJAYA
5.BUDI KUNTJORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WARSIMAN
2NUR AINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PARSUGIN RAKISA, S.H., M.H., dan RekanWARSIMAN
2PARSUGIN RAKISA, S.H., M.H., dan RekanNUR AINI
Pihak
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
3DIAN EKANINGSIH
4CHINTIA SRIWIJAYA
5BUDI KUNTJORO
Pihak
Pihak
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA KABUPATEN DEMAK
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA PENGGUGAT  untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik Sah SHM Nomor 1984/ Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Februari 2005 Nomor 8/ Kedungmundu/ 2005 seluas 141 m2  atas nama PENGGUGAT II dan Hak Guna Bangunan Nomor 1096/Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Mei 2005 Nomor 37/Kedungmundu /2005 dengan luas 139 m2 atas nama PENGGUGAT II;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV  yang tidak  membacakan dan atau tidak memberi  kesempatan kepada PARA PENGGUGAT untuk membaca Akta  Persetujuan Membuka  Kredit  No 23  tertanggal 24 Oktober 2016, dan  beberapa Addendum perpanjangan dan suplesi kredit serta Addendum Restrukturisasi   baik  dihadapan TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV Serta tidak memberikan salinannya  kepada PARA PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dalam pengajuan pelaksanaan lelang tidak  memberitahukan kepada PARA  PENGGUGAT dan tidak melaksanakan  lelang sesuai prosedur maka perbuatan  TERGUGAT I merupakan Perbuatan melawan  Hukum;
  5. Menyatakan bahwa Pelaksanaan lelang dan penentuan nilai limit  lelang yang tidak  di beritahukan  atau  tidak  ketahui  oleh PARA  PENGGUGAT adalah merupakan tindakan yang merugikan PARA PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil sehingga perbuatan TERGUGAT I adalah merupakan Perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan  Bahwa Risalah  lelang yang  telah di terbitkan oleh  TERGUGAT  II  dalam perkara Aquo   adalah  Batal demi  Hukum;
  7. Menyatakan Bahwa dikarenakan TERGUGAT I telah melakukan Penjualan Obyek Perkara kepada  TERGUGAT  IV  melelui TERGUGAT II yang tidak memberitahukan  kepada  PARA PENGGUGAT  haruslah di nyatakan  sebagai  penjual  dan pembeli  yang  beretiket  Buruk;
  8. Memerintah Kepada TURUT TERGUGAT untuk Tunduk  dan Taat pada putusan ini dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencorek  atas nama Hak TERGUGAT V  dan  mengembalikan kembali SHM Nomor 1984/ Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Februari 2005 Nomor 8/ Kedungmundu/ 2005 seluas 141 m2  dan Hak Guna Bangunan Nomor 1096/Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Mei 2005 Nomor 37/Kedungmundu /2005 dengan luas 139 m2  untuk  di kembalikan  ke atas nama PENGGUGAT II;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah sengketa atau obyek sengketa yang beridiri diatas SHM Nomor 1984/ Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Februari 2005 Nomor 8/ Kedungmundu/ 2005 seluas 141 m2 atas nama TERGUGAT V dan Hak Guna Bangunan Nomor 1096/Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Mei 2005 Nomor 37/Kedungmundu /2005 dengan luas 139 m2 atas nama TERGUGAT V;
  10. Menghukum kepada PARA secara Tanggung rentang membayar ganti  rugi  kepada PARA PENGGUGAT yaitu:

     a. Kerugian  Materiil sebesar:

         Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar rupiah)  

     b. Kerugian  Imateriil sebesar:

         Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 

         Dengan Total  kerugian  sebesar Rp. 5.000.000.000,-( lima Milyar  rupiah ).

11.Menyatakan putusan perkara ini untuk dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, banding atau Kasasi dari PARA TERGUGAT ( Uitvoerbaar bij vorrad);

12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak