Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
594/Pid.Sus/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN bin KUNARYO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 594/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5269/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN bin KUNARYO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN Bin KUNARYO (alm) bersama saksi  PATAMA HARJONO  dan MOCHAMMAD AKBAR ISMAIL ( disidangkan dalam berkas terpisah)  pada hari  Kamis  tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Juli 2024, bertempat dirumah saksi MOCHAMMAD AKBAR ISMAIL alamat Kp.Semeneban No.133 Rt.004 Rw.004 Kel. Kauman Kec. Semarang Tengah Kota Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan taman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

---------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) jo Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa terdakwa SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN Bin KUNARYO (alm) bersama saksi  PATAMA HARJONO  dan MOCHAMMAD AKBAR ISMAIL ( disidangkan dalam berkas terpisah)  pada hari  Kamis  tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Juli 2024, bertempat dirumah saksi MOCHAMMAD AKBAR ISMAIL alamat Kp.Semeneban No.133 Rt.004 Rw.004 Kel. Kauman Kec. Semarang Tengah Kota Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) jo Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya