Dakwaan |
Pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 04.30 Wib didepan Hotel Merbabu Kota Semarang dengan Terdakwa Andrianus Riwu als Kastro bin (alm) Aloysius Leo Ratu, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor kemudian mengejar mobil yang dikendarai oleh korban MANSUR KRISTIYANTO yang melintas di JI. Pemuda Semarang, setelah itu menghentikan mobil yang dikendarai korban, selanjutnya terdakwa meminta untuk membuka pintu mobil, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut malalui pintu sebelah kiri, dan terdakwa meminta uang keamanan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) Tahun nya dan oleh karena tidak diberi uang kemudian terdakwa berinisiatif mengambil HP merk Redmi 5 A warna Gold dengan Nomor IMEI I :869777030962743, |