Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | HANUNG WIDYATMAKA | BERDY SETYAWAN, SE Bin SINDARU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jan. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-158/O.3.33/Ft.1/01/2018 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 K.U.H.P.
SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 K.U.H.P. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |