Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
532/Pid.Sus/2024/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA, S.H. 1.KENANG PURNOMO bin HERI PURNOMO
2.CUCUK SUJATMIKO bin UNTUNG BEJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 532/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4607/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1VIDYA AYU PRATAMA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1KENANG PURNOMO bin HERI PURNOMO[Penahanan]
2CUCUK SUJATMIKO bin UNTUNG BEJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

      Bahwa Terdakwa I KENANG PURNOMO bin HERI PURNOMO, terdakwa II CUCUK SUJATMIKO bin UNTUNG BEJO bersama-sama sdr. GALANG (daftar Pencarian Orang)  pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jalan Taman Beringin Kelurahan Sekayu Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  melakukan percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan  Para Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

      Bahwa Terdakwa I KENANG PURNOMO bin HERI PURNOMO, terdakwa II CUCUK SUJATMIKO bin UNTUNG BEJO  pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jl. Imam Bonjol dekat bank Danamon Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Para Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya