INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. | MUKIT HENDRAYATNO, S.T., | 1.MOH. AGUS HARIONO 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 milik Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek “ETAWAKU” kelas 29 milik Penggugat yang terdaftar lebih dahulu;
3. Menyatakan bahwa pendaftaran merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 milik Tergugat I pada Tergugat II diajukan dengan Iktikad Tidak Baik;
4. Membatalkan pendaftaran merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 atas nama Tergugat I dalam daftar umum merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pencoretan merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 atas nama Tergugat I dari daftar umum merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |