Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal lahir pada Passpor milik Pemohon, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis dan terbaca : 20 Maret 1995 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : 20 Maret 1998
- Memberi ijin Kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jalan siliwangi Nomor 512 Semarang, setelah kepadanya diberikan Salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam passport yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|